Just another Information

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tuesday, September 17, 2013

 


Tampaknya kini 2AM bisa berlega hati dengan keluarnya pengumuman menang gugatan hukum dari perusahaan kosmetik. Pelantun "Even If I Die I Can't Let You Go" ini menuntut pembayaran dari penggunaan nama mereka untuk promosi yang dilakukan i.myss.

Pada Januari 2011 lalu Big Hit Entertainment menandatangani kontrak dengan i.myss (It Makes Your Skin Sing). Kontrak tersebut memperbolehkan i.myss menggunakan nama dan foto 2AM dalam mempromosikan bisnisnya. Namun pada akhirnya i.myss tidak membayar penggunaan imej 2PM kepada agensi.


Big Hit lalu menuntut pembayaran tersebut di meja hijau karena i.myss tetap memasang 2AM untuk promosi di internet. Mereka menuntut 110 juta Won sebagai kompensasi penggunaan imej 2AM untuk promosi selama 2012.

Pengadilan Tinggi Seoul akhirnya meloloskan tuntutan 2AM pada pekan ini. Dengan ini mereka mengantongi ganti rugi dari i.myss sebanyak 110 juta Won atau setara RP 1,15 miliar.  



(wk/mr)

Sunday, September 15, 2013

 Cha No Ah Admits to All Marijuana Charges


Putra Aktor Cha Seung Won , Cha No Ah baru-baru ini mengakui semua tuduhan ganja. Tuduhan penyerangan seksual juga telah diajukan terhadap Cha No Ah sebagai perkembangan terakhir.

Audiensi publik Cha No Ah diadakan di cabang Sungnam dari pengadilan distrik Suwon pada tanggal 12 September pada 10:50 am.


Cha No Ah diwakili oleh pengacaranya, yang menyatakan bahwa kliennya akan, "mengakui semua tuduhan." Selain itu, pengacaranya meminta agar semua fakta-fakta seputar keadaan dimana tindak pidana kliennya itu dilakukan diklarifikasi di pengadilan.

Cha No Ah, anggota DMTN Choi Daniel dan TV kepribadian Bianca Mobley bersama dengan beberapa orang lainnya didakwa untuk merokok dan distribusi ilegal ganja ini  Maret lalu.

Cha No Ah akan menghadapi sidang publik berikutnya pada tanggal 1 Oktober pukul 2 siang.




SourceSoompi
Trans Ind:IniSajaMo

Wednesday, September 11, 2013


 Terbukti Lakukan KDRT, Ryu Si-won Didenda Rp 74 Juta!


Aktor Ryu Si-won dinyatakan bersalah pada Selasa (10/9) dengan tuduhan menyerang serta mengancam istrinya. Karena hal itu Si-won harus membayar denda sebesar KRW 7 juta (USD 6.500 = Rp 74,6 juta).


Pengadilan Pusat Distrik Seoul sedang mempertimbangkan hubungan terdakwa untuk penggugat termasuk tingkat serangan dan ancaman, berapa lama dan seberapa sering terdakwa melacak istrinya.
Hakim Lee Seung Yong menyatakan, "Dalam rekaman CD yang disampaikan istrinya, ada suara saat kulit menyentuh kulit yang bertepatan dengan serangan yang dilaporkan korban dan tampaknya itu tamparan di pipi,"

Mengenai ancaman dan pelacakan yang dilakukan Si-won kepada istrinya, hakim Lee berpendapat bahwa itu bukan sebuah situasi mendesak dan hanya akan membuat korban takut, selama dilansir soompi.com. Karena putusan pengadilan ini, Si-won dilaporkan melakukan banding.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Mei 2011 saat Si-won menambahkan alat pelacak GPS di mobil Mercedes-Benz istrinya dan memata-matai istrinya selama 8 bulan. Namun saat sang istri bertanya pada Si-won, sang aktor justru marah dan menampar serta mengancamnya.

Sunday, September 8, 2013


T-ara

Efek kontroversi penindasan T-ara pada tahun 2012 terus berlanjut sampai hari ini.

Agensi T-ara Core Contents Media telah kalah sekali lagi dari perusahaan fashion Chatelaine untuk membatalkan surat utang  dengan janji mengembalikan 400 juta KRW (~ 368.000 USD) untuk pemutusan kontrak ketika skandal penindasan T-ara mencemar image grup itu di tahun 2012 . T-ara menandatangani kontrak dengan Chatelaine pada Maret 2012 dan skandal intimidasi meletus pada bulan Juli tahun itu. Setelah itu, Core Contents menyelesaikan dengan Chatelaine dengan menulis surat janji untuk membayar dua kali biaya iklan, sebesar 400 juta KRW sebagai hukuman untuk pelanggaran kontrak.


Kemudian Core Contents Media menggugat Chatelaine untuk membatalkan surat promes karena Chatelaine terus menggunakan T-ara sebagai model pada berbagai produk iklan selama sekitar dua bulan setelah surat itu ditulis. Pengadilan memutuskan mendukung Chatelaine pada 6 september 2013 yang menyatakan bahwa, “Terdakwa [Chatelaine] tidak bisa menggunakan T-ara lagi sebagai model sejak berita negatif terus keluar. Citra terdakwa bisa benar-benar lebih rusak karena telah terus menggunakan T-ara sebagai modelnya. Terdakwa tidak bisa menarik berbagai produk iklan karena tidak punya waktu atau uang. ”

Perwakilan Core Contents Media menyatakan bahwa mereka tidak memiliki rencana lebih lanjut mengenai tuntutan ini.



Source:Soompi

Saturday, September 7, 2013

 Sechskies’ Kang Sung Hoon’s Prison Sentence Reduced to Probation

Generasi pertama idola Sechskies 'Kang Sung Hoon telah dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan setelah banding untuk meminta keringanan hukuman penjara .


Dia telah dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara untuk penipuan pada Februari lalu. Kang Sung Hoon didakwa dengan penipuan untuk pinjaman sekitar 900 juta won (sekitar 852.000 USD) dari tiga orang antara tahun 2009 hingga 2011 dan tidak dapat membayar mereka kembali.

Pada sidang yang diselenggarakan pada tanggal 5 September, hakim menyatakan, "Kang Sung Hoon telah menyelesaikan masalah dengan korban dan itu adalah kejahatan pertama. Ia juga merenungkan kesalahannya. Kami memutuskan untuk memberinya satu kesempatan lagi. "Para hakim menjatuhkan hukuman dari permintaan  satu tahun dan enam bulan, menjadi dua tahun masa percobaan.


Source:Soompi
Trans Ind:IniSajaMo








Friday, September 6, 2013


 Aktris 'Panda and the Hedgehog' Ditangkap Polisi Atas Penggunaan Mariyuana!

Kabar mengejutkan baru saja datang dari aktris muda Song In Hwa. Pasalnya, aktris 25 tahun ini baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian Incheon pada Rabu (04/09) lalu dengan tuduhan penggunaan mariyuana selama berbulan-bulan.

Song In Hwa dikenal sebagai aktris yang pernah bermain bersama Donghae Super Junior dalam serial drama ‘Panda and the Hedgehog’ sebagai Choi Won Yi adik dari Choi Won Il, yang diperankan oleh Choi Jin Hyuk. Song In Hwa ditangkap atas tuduhan penggunaan barang haram mariyuana.



Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu selama beberapa bulan. Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap Song In Hwa dengan tuduhan penggunaan mariyuana dari bulan Juni hingga Juli lalu.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan jika wanita yang memiliki nama asli Oh Yi Na ini pertama kali mencoba mariyuana saat ia pergi ke Amerika Serikat tiga bulan yang lalu dan meneruskan mengonsumsi barang haram tersebut setelah ia pulang ke kembali Korea.


Menurut hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan sampel rambut Song In Hwa, ia pun terbukti secara positif menggunakan mariyuana. Tak hanya Song In Hwa, sang kakak perempuannya juga dituduh ikut menghisap mariyuana dan kini sedang dalam proses penyelidikan kasus yang sama.

Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh para pecinta drama Korea, sebab mereka tak menyangka jika karakter Song In Hwa yang sangat ceria dalam drama ‘Panda and the Hedgehog’ ini akan menyentuh barang haram tersebut. Bahkan chemistry kakak-adik yang terjalin antara Song In Hwa dan Choi Jin Hyuk pun sempat membuat para pemirsa terpesona dengan aktingnya.

Di Korea, mariyuana atau ganja merupakan barang ilegal dan penggunanya dapat dikenai hukuman maksimal kurungan penjara 5 tahun dan dikenai denda sebesar 40 ribu Dollar atau sekitar 450 juta rupiah.


Source:kpopstarz
Cr:dreamersradio