Jurnal Ilmiah tentang hak Cipta | Library science
setelah artikel saya yang kemarin tentang menentukan struktur dalam sebuah database, kali ini saya mau share tentang tugas saya yang baru-baru ini diberi sama dosen saya. Sekali lagi nih sob, keunggulan belajar di library science tidak hanya fokus pada library saja tetapi yah seperti ini lah, selain mempelajari teknologi yang bisa dibilang mutakhir, library science juga mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya dalam menyebar luaskan informasi (lho nih kok malah curhat sih) :-D
kembali ke topik pembahasan, kemarin saya dikasih tugas untuk mencari sebuah artikel yang berbentuk jurnal ilmiah tentang hak cipta yang dipublish tahun 2013. kalau jurnal tentang hak cipta saja sih pastinya banyak karena kita bisa mengakses jurnal diseluruh indonesia lewat website universitas-universitas yang menyediakan e-journal untuk didownload, tetapi kalau mencari yang diterbitkan tahun 2013 yah susah juga kan, apalagi diminta untuk satu jurnal/artikel untuk satu orang.
tapi tak apalah, kalau niat untuk mengerjakan pasti akan selalu jalan.
Bicara tentang hak cipta, pastinya kita bicara tentang hukum, sejauh ini untuk belajar hak cipta tidak pernah lepas dari undang-undang, undang-undang no 19 tahun 2002 adalah uu yang mengatur tentang hak cipta. Disana tertulis secara lengkap dan jelas semua seluk beluk tentang hak cipta. Hak cipta atau biasa disebut dengan copyright ini memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi, bahkan untuk menyamai atau membajak sebagian dari sebuah karya saja sobat bisa berurusan dengan badan hukum. Hak cipta ini lebih banyak mengarah ke sebuah karya tulisan seseorang,walaupun tulisan tidak diterbitkan sekalipun tetap saja tulisan tersebut sudah memiliki hak cipta. Untuk di era globalisasi sekarang ini sudah banyak sekali yang memiliki hak cipta, yang sedang hangat untuk dibicarakan adalah hak cipta program komputer baik yang kecil ataupun besar jika dilihat dari segi manfaatnya.
Cerita pengalaman lagi nih, saat saya mencari jurnal ilmiah di universitas gunadarma, banyak sih jurnal yang berhubungan dengan kata kunci hak cipta tapi jurnal tersebut lebiih fokus ke suatu objek yang memiliki hak cipta, seperti teknologi proteksi pembajakan hak cipta pada sebuah file musik, dan lain-lain, belum ada jurnal yang bisa saya dapatkan khusus tentang hak cipta uu no 19 tahun 2002.Dari sini saja sudah kelihatan kalau yang memiliki hak cipta tidak hanya tulisan atau karya tetapi file komputer. Sampai sekarang sih saya juga masih sambil mencari-cari tuh artikel tentang hak cipta, biar cepet garap tugas cepat santai-santai (kebiasaan mahasiswa).
ya, semoga saja tugas kuliah yang satu ini dapat segera saya selesaikan karena ini juga merupakan tugas personal, jadi agak berat juga sih harus bekerja sendiri walaupun untuk dapat nilai sendiri.
Do'akan saja yah sob, semoga artikel/jurnal ilmiah tentang hak cipta ini segera saya dapatkan. kalau sobat sekalian ada yang tahu, yah jangan segan-segan donk sob dishare dikolom komentar hehehe
oke, selesai deh curhatan gak jelas sore ini, terima kasih udah baca nya sob hehe :-)
setelah artikel saya yang kemarin tentang menentukan struktur dalam sebuah database, kali ini saya mau share tentang tugas saya yang baru-baru ini diberi sama dosen saya. Sekali lagi nih sob, keunggulan belajar di library science tidak hanya fokus pada library saja tetapi yah seperti ini lah, selain mempelajari teknologi yang bisa dibilang mutakhir, library science juga mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum khususnya dalam menyebar luaskan informasi (lho nih kok malah curhat sih) :-D
kembali ke topik pembahasan, kemarin saya dikasih tugas untuk mencari sebuah artikel yang berbentuk jurnal ilmiah tentang hak cipta yang dipublish tahun 2013. kalau jurnal tentang hak cipta saja sih pastinya banyak karena kita bisa mengakses jurnal diseluruh indonesia lewat website universitas-universitas yang menyediakan e-journal untuk didownload, tetapi kalau mencari yang diterbitkan tahun 2013 yah susah juga kan, apalagi diminta untuk satu jurnal/artikel untuk satu orang.
tapi tak apalah, kalau niat untuk mengerjakan pasti akan selalu jalan.
Bicara tentang hak cipta, pastinya kita bicara tentang hukum, sejauh ini untuk belajar hak cipta tidak pernah lepas dari undang-undang, undang-undang no 19 tahun 2002 adalah uu yang mengatur tentang hak cipta. Disana tertulis secara lengkap dan jelas semua seluk beluk tentang hak cipta. Hak cipta atau biasa disebut dengan copyright ini memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi, bahkan untuk menyamai atau membajak sebagian dari sebuah karya saja sobat bisa berurusan dengan badan hukum. Hak cipta ini lebih banyak mengarah ke sebuah karya tulisan seseorang,walaupun tulisan tidak diterbitkan sekalipun tetap saja tulisan tersebut sudah memiliki hak cipta. Untuk di era globalisasi sekarang ini sudah banyak sekali yang memiliki hak cipta, yang sedang hangat untuk dibicarakan adalah hak cipta program komputer baik yang kecil ataupun besar jika dilihat dari segi manfaatnya.
Cerita pengalaman lagi nih, saat saya mencari jurnal ilmiah di universitas gunadarma, banyak sih jurnal yang berhubungan dengan kata kunci hak cipta tapi jurnal tersebut lebiih fokus ke suatu objek yang memiliki hak cipta, seperti teknologi proteksi pembajakan hak cipta pada sebuah file musik, dan lain-lain, belum ada jurnal yang bisa saya dapatkan khusus tentang hak cipta uu no 19 tahun 2002.Dari sini saja sudah kelihatan kalau yang memiliki hak cipta tidak hanya tulisan atau karya tetapi file komputer. Sampai sekarang sih saya juga masih sambil mencari-cari tuh artikel tentang hak cipta, biar cepet garap tugas cepat santai-santai (kebiasaan mahasiswa).
ya, semoga saja tugas kuliah yang satu ini dapat segera saya selesaikan karena ini juga merupakan tugas personal, jadi agak berat juga sih harus bekerja sendiri walaupun untuk dapat nilai sendiri.
Do'akan saja yah sob, semoga artikel/jurnal ilmiah tentang hak cipta ini segera saya dapatkan. kalau sobat sekalian ada yang tahu, yah jangan segan-segan donk sob dishare dikolom komentar hehehe
oke, selesai deh curhatan gak jelas sore ini, terima kasih udah baca nya sob hehe :-)
0 comments:
Post a Comment