Perlindungan Hukum Mengenai Hak cipta Program Komputer | library science
bahwa hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan inelektual (HKI) yaitu hak atas kekayaan dari segala hasil produksi kecerdasan daya pikir, baik berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Begitu pula dengan hprogram komputer, juga memiliki hak cipta karena sama dengan benda berwujud lainnya yang memiliki nilai guna untuk menusia. Program komputer yang sudah dipublikasikan untuk digunakan sudah memiliki hak cipta, yang mana perusahaan atau perorangan pengembang program tersebut mempunyai wewenang/izin penuh atas program yang dibuat, sehingga program tidak bisa disebar luaskan tanpa izin dari perusahaan/ perorangan pengembang program tersebut. Namun hak eksklusif yang dimiliki program komputer tidak memperkuat perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta. Maka dewasa ini pengembang program komputer memanfaatkan hukum untuk memperkuat hak cipta. Penegasan ddalam hal ini diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 12 ayat 1(a).
walaupun demikian, pelanggaran hak cipta pada program komputer tidak lah mengalami penurunan. Pelanggaran hak cipta tetap terjadi diberbagai pihak. Padahal aturan-aturan perlindungan hak cipta sudah dijelaskan secara detail untuk melindungi sebuah program komputer dari pelanggaran hak cipta. Namun, masyarakaat kurang memahami hal tersebut.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta mengenai program komputer telah banyak dijelaskan dengan rinci, pelanggaran hak cipta tidak hanya sebatas perbanyakan dan pendistribusian tanpa izin dari pihak pengembang program komputer melainkan masih banyak lagi batasan dan aturan yang harus dipatuhi.
bentuk bentuk aturan sebagai peraturan dari pelanggaran hak cipta pada program komputer :
bahwa hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan inelektual (HKI) yaitu hak atas kekayaan dari segala hasil produksi kecerdasan daya pikir, baik berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Begitu pula dengan hprogram komputer, juga memiliki hak cipta karena sama dengan benda berwujud lainnya yang memiliki nilai guna untuk menusia. Program komputer yang sudah dipublikasikan untuk digunakan sudah memiliki hak cipta, yang mana perusahaan atau perorangan pengembang program tersebut mempunyai wewenang/izin penuh atas program yang dibuat, sehingga program tidak bisa disebar luaskan tanpa izin dari perusahaan/ perorangan pengembang program tersebut. Namun hak eksklusif yang dimiliki program komputer tidak memperkuat perlindungan terhadap pelanggaran hak cipta. Maka dewasa ini pengembang program komputer memanfaatkan hukum untuk memperkuat hak cipta. Penegasan ddalam hal ini diatur dalam undang-undang no 19 tahun 2002 pasal 12 ayat 1(a).
walaupun demikian, pelanggaran hak cipta pada program komputer tidak lah mengalami penurunan. Pelanggaran hak cipta tetap terjadi diberbagai pihak. Padahal aturan-aturan perlindungan hak cipta sudah dijelaskan secara detail untuk melindungi sebuah program komputer dari pelanggaran hak cipta. Namun, masyarakaat kurang memahami hal tersebut.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta mengenai program komputer telah banyak dijelaskan dengan rinci, pelanggaran hak cipta tidak hanya sebatas perbanyakan dan pendistribusian tanpa izin dari pihak pengembang program komputer melainkan masih banyak lagi batasan dan aturan yang harus dipatuhi.
bentuk bentuk aturan sebagai peraturan dari pelanggaran hak cipta pada program komputer :
- dalam sebuah lisensi/perjanjian mencakup ketentuan-ketentuan khusus
- software/program hanya boleh diinstal dalam satu mesin saja
- dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan untuk membuat satu buah backup copy)
- dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
berdasarkan batasan atau aturan diatas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin komputer atau diluar batas ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, mengkopy atau memperbanyak ciptaan, dapat dikategorikan sebagai "pembajakan".
sampai disini maka akan timbul pertanyaan, mengapa masyarakat masih banyak yang menggunakan bahkan sebagian besar masih memilih untuk memakai program yang bajakan (tidak asli) ?? padahal sudah jelas jelas pembajakan dalam sebuah karya itu melanggar hak cipta.?
think again ??
0 comments:
Post a Comment